Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Tersangka dan Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, polisi juga menahan tiga pria berinisial RB (28) warga Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru; IA (33) warga Desa Cinta Raja, dan SB (33) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Awalnya, kami mendapat informasi bahwa di RB sedang transaksi ekstasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Itu sudah tengah malam. Kami telusuri informasi ini dan benar, lalu ditangkap RB dengan barang bukti 78 butir ekstrasi,” kata Zulhir, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/2/2019).

Awalnya, polisi mengamankan puluhan butir ekstasi dari tersangka IA saat menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

“Keduanya ini bisnis narkoba jenis ekstasi, RB beli dari IA buat dijual lagi. Ciri khas ekstasi milik mereka berlogo petir dan warna pink,” kata Zulhir.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan SB dengan barang bukti 2.034 butir ekstasi. SB diduga kuat sebagai bandar besar perdagangan ekstasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

“SB mengaku ekstasi itu dibeli dari seorang berinisial A. Dia mengaku membeli dalam jumlah besar selain untuk dikonsumsi juga untuk diedarkan kembali. Saat ini, ketiganya kami tahan di Mapolres Aceh Tamiang dan pria berinisial A dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tamiang,” ujar Zulhir.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/23/16482661/polisi-tangkap-3-tersangka-dan-amankan-ribuan-butir-ekstasi-di-aceh-tamiang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke