Salin Artikel

BPP Laporkan Penghadangan Kampanye Prabowo di Surabaya ke Bawaslu

Anggota tim advokasi BPP Jawa Timur, Suwari mengatakan, penghadangan kampanye merupakan tindak pidana pemilu. 

"Pak Parabowo itu calon presiden yang sudah resmi ditetapkan KPU. Jadi keamanannya dalam menghadiri acara kampanye harus dijamin negara," kata Suwari, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/2/2019).

Pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Jawa Timur pada Jumat (22/2/2019) dengan membawa barang bukti foto dan video.

Suwari mengatakan, Prabowo dihadang saat akan menghadiri silaturahim Ahlith Thoriqoh Syathoriyah Annahdliyah di Majelis Ta'lim Kyai Tambak Deres, Surabaya, Jawa Timur.

"Bahkan ada seorang caleg dari partai pendukung capres lawan yang mengakomodasi massa," ujarnya. 

Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Machfud Arifin membantah tudingan yang menyebut massa pendukung Jokowi sengaja dikerahkan untuk menyambut kedatangan Prabowo. 

"Mereka semua adalah warga setempat yang memang militan sebagai pendukung Jokowi. Jadi bukan direkayasa," kata Machfud. 

Pihaknya juga membantah massa menghadang kedatangan Prabowo. 

"Mereka hanya menyambut dan menunjukkan bahwa wilayahnya adalah wilayah pendukung Jokowi, bukan menghadang," ujarnya. 

Anggota Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi membenarkan adanya laporan dugaan pidana kampanye dari BPP Prabowo-Sandi Jawa Timur.

"Kami akan memproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Aang.

Saat itu, Prabowo merespons massa pendukung Jokowi dengan membuka jendela mobilnya sambil mengacungkan dua jari.

Selain menyanyikan yel-yel dukungan Jokowi-Ma'ruf, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, "Selamat datang Bapak Prabowo di wilayah Bulak-Kenjeran. Kami menyambutmu sebagai tamu, tetapi pilihan kami tetap nomor 1, Jokowi-Ma'ruf Amin". 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/23/12263411/bpp-laporkan-penghadangan-kampanye-prabowo-di-surabaya-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke