Salin Artikel

Suami Pembunuh Isteri Hamil di Bengkulu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Prastyo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

"Pelaku melakukan perbuatan sadis menggunakan parang yang dipinjam dari tetangga, lalu parang sempat disimpan di bawah selimut," kata Heru, Jumat (22/2/2019).

Kejadian bermula dari selisih paham antara pasangan suami istri tersebut. Emosi, pelaku menganiaya istrinya menggunakan parang yang telah dia siapkan sebelumnya hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, warga Kelurahan Tanjung Jaya, Kota Bengkulu, dihebohkan dengan tewasnya Erni dengan luka di bagian perut dan leher, Kamis (21/2/2019).

Korban yang merupakan ibu beranak tiga dan bekerja sebagai pedagang ini diduga baru saja melahirkan anak ketiganya. Kejadian terungkap saat suami korban, RM mendatangi rumah salah seorang warga dengan tangan berlumuran darah.

Pelaku menyerahkan diri saat polisi melakukan evakuasi terhadap korban. Pelaku mengaku di hadapan polisi bahwa dia melakukan tindakan sadis tersebut.

Saat pelaku mengaku, ratusan warga di sekitar lokasi nyaris menghakimi pelaku. Beruntung polisi sigap dan mengamankan pelaku.

Pemicu kejadian menurut pengakuan pelaku karena cekcok mulut. Sementara, bayi dari kandungan korban telah diselamatkan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu sempat dirawat di RS Bhayangkara, namun saat ini telah dibawa pulang ke rumah orangtua korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/22/19515141/suami-pembunuh-isteri-hamil-di-bengkulu-terancam-hukuman-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke