Salin Artikel

KPU Gunungkidul Ajukan Tambahan Kotak Suara

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, mengajukan tambahan 200 kotak suara yang digunakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dari puluhan ribu kotak suara yang sudah dirakit, semuanya dalam kondisi siap digunakan.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan perakitan 13.868 kotak suara dan diketahui tidak ada kerusakan.

 Saat ini kotak suara sudah disimpan dengan baik di Gudang KPU dan bekas Kantor Pengadilan Agama Wonosari. Namun demikian, setelah dilakukan penghitungan kotak suara, diketahui ada kekurangan untuk kotak suara PPK.

"Setelah dilihat kebutuhannya, ternyata di tingkat PPK itu kekurangan sekitar 200,"kata Hani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/2/2019).

Menurut dia, kekurangan ini karena ada perubahan untuk menampung formulir, dari 11 kotak per TPS menjadi 27 kotak suara.

Sehingga, membutuhkan tambahan untuk mencukupi 2700-an TPS. Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat, dan sudah meminta kekurangan kotak suara.

"Karena setelah kami data ada kekurangan, maka diajukan itu tadi,"ucapnya.

Disinggung surat suara, Hani mengatakan kemungkinan akan dikirim pada pertengahan Maret mendatang.

"Untuk surat suara kemungkinan 19 Maret sudah datang,"katanya.

Perlu diketahui, dalam pemilu mendatang 600-an ribu warga Gunungkidul berhak mengikuti pemilu.

KPU dan pemerintah Gunungkidul terus melakukan penyisiran warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar hak suaranya tidak hilang. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/22/09294001/kpu-gunungkidul-ajukan-tambahan-kotak-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke