Salin Artikel

Sita 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi, Polisi Selamatkan 560.000 Anak Bangsa

Dari tangan HY, polisi menyita 55 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang dibawa dari Aceh dan rencananya diedarkan di Sumatera Utara.

"Karena berusaha kabur, terpaksa tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan. Dari barang bukti yang kita sita, ada 560.000 anak bangsa yang bisa diselamatkan," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (20/2/2019).

Dia mengasumsikan, satu gram sabu biasa digunakan 10 pemakai, maka 55 kilogram sama dengan 550.000 orang pengguna. Sedangkan sebutir ekstasi umumnya untuk dikonsumsi satu pengguna, jadi 10.000 orang yang diselamatkan. Maka total anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000 anak bangsa.

Untuk itu, tersangka layak dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 10 miliar," ucap Agus.

Dijelaskannya, tersangka diamankan dari bus yang tengah melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (19/2/2019) dini hari.

Keberadaan tersangka diketahui polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Bus berhasil dihentikan, seluruh penumpang dan barang bawaannya diperiksa.

Tersangka pun ditangkap karena membawa tiga tas jinjing yang di dalamnya berisi 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan berlebel "Guan Ying Wang", satu koper berisi 10 bungkus teh China warna hijau, sebuah tas ransel berisi lima bungkus kemasan teh China warna hijau, dua bungkus plastik transparan berisi ekstasi berlogo ikan warna orange, dan telepon seluler. Setiap bungkusan berisi sabu dengan berat rata-rata 1 kilogram.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/21410901/sita-55-kg-sabu-dan-10000-ekstasi-polisi-selamatkan-560000-anak-bangsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke