Kapolsek Meurah Mulia Iptu Boestani, melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/2/2019), menyebutkan, penangkapan itu hasil pengembangan dari penangkapan pria berinisial KH, yang mengangkut sepuluh batang kayu jenis meuranti di jalan line pipa, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
“KH ini warga desa yang sama dengan lokasi kayu. Kita minta surat-surat kayu itu tidak ada. Maka, kita hentikan dan periksa lebih lanjut, akhirnya kita temukan 30 ton kayu,” kata Boestani.
Dia menyebutkan, polisi akan meminta keterangan ahli untuk memastikan jenis kayu dan sumber kayu tersebut, apakah berasal dari hutan lindung atau bukan.
“Termasuk jenis kayu detailnya berapa banyak. Ini beragam jenis kayunya,” sebutnya.
Dia menyebutkan, pemilik kayu tersebut masih diselidiki. Polisi, sambung Boestani, akan memeriksa detail pemilik kayu dan dokumen yang dimilikinya.
“Ini upaya kita untuk membasmi praktik penebangan liar di wilayah Meurah Mulia,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/08220941/polisi-amankan-30-ton-kayu-yang-disembunyikan-di-kebun-warga