Salin Artikel

Tawarkan PSK Melalui Akun WeChat, Pria di Batam Diamankan Polisi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mulai resah dengan aktivitas prostitusi "online" di salah satu aplikasi chatting, yakni WeChat.

Dari sana Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri menelusuri hingga akhirnya menangkap AA.

Dari penyelidikan, akun WeChat yang diberi nama Ms Evve ini dikendalikan dari Karawang, Jawa Barat.

"Akunnya dikendalikan dari Karawang oleh pelaku AA," kata Erlangga saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Jumat.

Belakangan diketahui tersangka AA juga memiliki akun lainnya di WeChat.

AA mengatakan, besaran tarif para pekerja seks komersial yang ditawarkan dari Rp 400.000 hingga Rp 2,5 juta. 

Dari setiap transaksi, AA mendapatkan komisi 20 hingga 25 persen.

Untuk jumlah perempuan yang ditawarkan di akun Wechat tersebut berjumlah 65 orang dengan usia antara 20 hingga 26 tahun.

"Tersangka AA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP," ujar Erlangga.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/16/07122971/tawarkan-psk-melalui-akun-wechat-pria-di-batam-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke