Salin Artikel

Gubernur NTT Diminta Batalkan Rencana Bangun Gedung DPRD Flores Timur

Pembangunan gedung DPRD di Waibalun dinilai bertentangan Perda No 7 tahun 2012 tentang RTRW Kota Larantuka. Selain itu, pihak koalisi juga menilai kebijakan Bupati Flores Timur itu bukan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat Flores Timur. 

“Seharusnya kebijakan ini melibatkan partisipasi masyarakat sebagai subjek yang memperoleh manfaat dari sebuah kebijakan pembangunan di daerah,” ujar salah satu perwakilan dari koalisi, Romo Gusti dalam rilis yang diterima Kompas. com, Jumat (15/2/2019).

Romo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan itu langusung saat bertemu dengan Viktor di kantor Gubernur, Jumat ini.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Viktor menyampaikan ketidaksetujuannya dengan kebijakan Bupati Anton.

Viktor mempertanyakan kondisi gedung DPRD Flores Timur saat ini yang dinilai masih dapat digunakan. Sehingga anggaran yang ada semestinya memprioritaskan kebutuhan masyarakat Flores Timur guna memperoleh kesejahteraan.

“Saya sudah menolak usulan pembangunan gedung DPRD Flores Timur yang baru dan minta di rehab saja,” ujar Viktor.

Setelah berdialog dengan Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur, Viktor memerintahkan Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi NTT Ben Polo Maing untuk segera menindaklanjuti secara teknis persoalan tersebut karena diduga melanggar aturan yang ada.


https://regional.kompas.com/read/2019/02/15/21432501/gubernur-ntt-diminta-batalkan-rencana-bangun-gedung-dprd-flores-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke