Salin Artikel

Jenazah 2 TKI asal NTT Belum Bisa Dipulangkan dari Malaysia, Ini Kendalanya

KUPANG, KOMPAS.com - Jenazah dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Malaysia, hingga saat ini belum dipulangkan ke kampung halamannya.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kupang, Timoteus K Suban mengatakan, dua TKI tersebut yakni Fargentinus Malat dan Hendrik Bin Mateus Ebak.

"Fargentinus Malat ini dilaporkan meninggal pada 30 Desember 2018 lalu. Sedangkan Hendrik Bin Mateus Ebak, meninggal pada 2 Januari 2019," ucap Timoteus, kepada Kompas.com, melalui telepon selulernya, Kamis (14/2/2019).

Timoteus merinci, Fargentinus diketahui meninggal akibat serangan jantung pada akhir Desember 2018 dan jenazahnya disimpan di rumah sakit dan batas waktu penyimpanan jenazah hingga 18 Januari 2019.

Fargentinus disebut berasal dari Pulau Flores, NTT, namun alamat tempat tinggalnya tidak jelas.

"Sehingga kami kesulitan mendapatkan keluarganya atau ahli warisnya," imbuh dia.

Sedangkan Hendrik Bin Mateus Ebak, berasal dari Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, meninggal pada 2 Januari 2019 lalu.

Jenazah Hendrik, disimpan di Hospital Sultan Ismail, Malaysia, dan batas penyimpanan jenazah hingga 20 januari 2019. Hendrik meninggal akibat komplikasi penyakit dalam.

Jenazah Hendrik tidak bisa dipulangkan ke NTT, karena tidak adanya biaya pemulangan.

Menurut Timoteus, sebenarnya, biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh perusahaan atau majikan. Tapi, karena Hendrik adalah TKI ilegal, sehingga tidak bisa dipulangkan.

Status kedua TKI itu, lanjut Timoteus, adalah ilegal, karena tidak terdata secara administrasi di BP3TKI Kupang.

"Hingga saat ini, kami belum mendapat info, apakah jenazah keduanya sudah dimakamkan atau belum," ujar Timoteus.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/12195211/jenazah-2-tki-asal-ntt-belum-bisa-dipulangkan-dari-malaysia-ini-kendalanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke