Salin Artikel

Selundupkan Ganja, WN Amerika Diamankan Petugas Bea Cukai di Bali

HAB diamankan lantaran berusaha menyelundupkan narkotika jenis tanaman ganja ke Bali melalui Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful melalui keterangan pers, Selasa (12/2/2019).

Husni mengatakan, penangkapan terhadap HAB bermula pada 31 Januari 2019 lalu. Ketika itu sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 tiba di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan tissue berwarna putih, " kata Husni.

Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.

Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram.

Melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resort Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.

RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA.

"Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan HAB yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019," Tambah Husni Syaiful.

Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB, pria berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada polisi untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya HAB dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/12/15421021/selundupkan-ganja-wn-amerika-diamankan-petugas-bea-cukai-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke