Salin Artikel

Dua Wanita Ditangkap karena Jual Miras di Mobil

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Jayapura selatan melakukan patroli rutin kewilayahan sambil memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga.

"Kasus ini sudah ditangani Polsek Jayapura Selatan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustohfa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam. 

Saat itu, mereka sedang berpatroli memantau akrivitas warga di seputaran Lapangan Ampas Entop, Kelurahan Kelapa Dua.

Mereka kemudian menemukan dua wanita sedang menjual minuman keras secara illegal menggunakan sebuah mobil.

Petugas langsung memeriksa mobil tersebut dan menemukan 7 botol Anggur Merah, 4 botol Wiski Drum, 1 botol Mansion House, 3 botol Vodka, 6 botol Bir Hitam, dan 15 kaleng jumbo Bir Putih.

Kedua Wanita itu kemudian dibawa ke Kantor Polsek Jayapura Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Kedua wanita itu diketahui Emi Jayariani selaku pemilik minuman keras, dan Rini alias Acce selaku penjual.

Kamal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual dan mengonsumsi minuman keras sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadi suatu tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/10/23592421/dua-wanita-ditangkap-karena-jual-miras-di-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke