Salin Artikel

Seorang Ibu Rumah Tangga Kurir Narkoba Ditangkap BNN dan Polres Muna

DS yang merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, masuk dalam jaringan narkoba dengan menjadi kurir.

“Telah mengamankan satu orang tersangka (DS) menjadi kurir atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kepala BNN Muna, La Hasary, Sabtu (9/2/2019).

Dari tangan DS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu golongan 1 seberat 1,33 gram, telepon genggam milik pelaku, bungkusan rokok dan satu lembar bukti transfer.

Menurut La Hasary, dari pengakuan wanita tersebut, telah menjadi kurir sejak tahun 2018 dan digaji oleh bandar sebesar Rp 1,5 juta.

“Setiap pelaku melakukan melakukan penempelan narkoba (dibayar) sebesar Rp 1,5 juta. Sementara orang yang menyuruh pelaku masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, wanita ini kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

La Hasary mengatakan, selain sebagai kurir, DS juga pemakai. Hal ini terbukti dari hasil tes urine yang positif menggunakan narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/09/20190031/seorang-ibu-rumah-tangga-kurir-narkoba-ditangkap-bnn-dan-polres-muna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke