Salin Artikel

BI dan Polisi Sepakat Tangani Tindak Pidana dalam Sistem Pembayaran

Kesepakatan itu tertuang melalui terbentuknya tim penanggulangan pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang sistem pembayaran (TP2TPSP) di Jawa Tengah. Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak di Patra, Semarang, Jumat (8/2/2019).

Kepala Group Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor BI Wilayah Jawa Tengah, Noor Yudanto, mengatakan, kerja sama dengan polisi diperlukan untuk membantu proses penyelidikan di bidang tersebut.

Tim dibentuk untuk mengatasi maraknya persoalan pelanggaran atau tindak pidana di pembayaran, seperti penanganan uang palsu, kegiatan usaha valuta asing bukan bank Indonesia, penggunaan valas dalam transaksi di dalam negeri.

"Tim dibentuk karena saat ini belum ada data/informasi yang terintegrasi terkait PTPSP sehingga menyebabkan penanggulangan kurang optimal," ujar Noor seusai perjanjian kerja sama, Jumat.

Tim tersebut, lanjut dia, akan berkoordinasi dan saling mendukung di berbagai bidang. Antara lain pemindahan dana dan/atau penarikan dana, transfer dana, alat pembayaran menggunakan ATM, uang elektronik, penyediaan dan penyetoran uang tunai, penyelenggara transfer dana dan finacial technology (fintech).

Tim tersebut nantinya berkantor di Semarang, Purwokerto, Tegal dan Solo.

"Terbentuknya TP2TPSP diharapkan dapat mempercepat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana di bidang sistem pembayaran," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Suhartiyono menambahkan, sinergi dengan Bank Indonesia diperlukan untuk mempercepat penanganan tindak pidana di bidang tersebut.

Kerja sama dengan BI juga merupakan tindak lanjut atas kerja sama antara Kapolri dan gubernur BI.

"Ada 5 aspek menjadi fokus. Ke depan akan dilakukan analisa evaluasi per semester untuk langkah ke depan. Kami akan cari keterpaduan sinergi di sistem pembayaran ini," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/08/13295331/bi-dan-polisi-sepakat-tangani-tindak-pidana-dalam-sistem-pembayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke