Salin Artikel

Diduga Ikut Kampanye Caleg, 2 Perangkat Desa Dipanggil Bawaslu Magelang

Kali ini, seorang kepala dusun (kadus) dan perangkat desa dari Kecamatan Secang, berinisial IN dan HW.

Keduanya diduga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye dan melanggar pasal 494 juncto 280 ayat 3 UU 7 tahun 2017.

"Padahal sesuai ketentuan regulasi tersebut, kades, kadus dan perangkat desa tidak boleh terlibat kampanye," jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, dalam keterangan pers tertulis resmi, Kamis (7/2/2019) sore.

Fauzan mengungkapkan, pihaknya memanggil IN pada Jumat 1 Februari 2019 untuk dimintai klarifikasi. Namun IN dan HW ternyata tidak hadir sehingga dipanggil ulang pada Senin 4 Februari 2019.

Menurutnya, klarifikasi ini diperlukan untuk mengungkap dugaan ketidaknetralan oknum kadus dan perangkat desa dalam kampanye salah satu caleg pada akhir Januari 2019 lalu.

Berdasar temuan Panwascam Secang, lanjutnya, oknum kadus dan perangkat desa tersebut diduga terlibat aktif dalam kampanye salah satu parpol yang diadakan di lingkungannya.

“Kasus ini telah kami lakukan kajian dan klarifikasi beberapa pihak terkait. Posisi kasus ini sudah kami register dan akan dibahas di Gakkumdu. Selanjutnya nanti biar proses hukum berjalan sesuai fakta fakta di lapangan,” tambah Fauzan.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika caleg salah satu partai mengadakan kampanye berupa senam bersama dalam pasar pagi di Dusun Sendangsari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang.

Pada saat kampanye tersebut, kadus IN tampil sebagai MC dan turut serta meramaikan suasana kampanye. IN bahkan sempat membagikan selembar uang Rp 50.000 kepada peserta senam. Adapun perangkat desa HR hadir di lokasi kampanye.

Padahal sebelumnya, jajaran Panwascam Secang telah melakukan pencegahan dengan memperingatkan secara lisan. Namun peringatan ini ternyata tidak diindahkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh, menegaskan pihaknya akan memproses semua bentuk pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dugaan ketidaknetralan perangkat desa.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Netralitas seharusnya menjadi harga diri seoarang abdi masyarakat. Tidak boleh ASN terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye," kata Habib.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/08/12330291/diduga-ikut-kampanye-caleg-2-perangkat-desa-dipanggil-bawaslu-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke