Pengajuan ekspesi disampaikan oleh tim kuasa hukum Dhani setelah pembacaan dakwaan oleh JPU.
"Detil eksepsinya akan kami sampaikan di sidang berikutnya," kata salah satu tim kuasa hukum Dhani, Indra Wansyach.
Ditanyakan terkait poin keberatan yang akan diajukan, Indra belum mau menyampaikannya.
"Kami masih susun poin-poin, (disampaikan) di sidang pekan depan," ujar Indra.
Dalam sidang tersebut, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum Dedi Arisandi saat pembacaan dakwaan menyebut Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya, membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'idiot'," kata dedi.
Usai menjalani sidang, Dhani langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/15020981/ahmad-dhani-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-pencemaran-nama-baik