Salin Artikel

Akibat Vlog "Idiot", Ahmad Dhani Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik

Dalam sidang tersebut, Dhani mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Dedi Arisandi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Dedi menyebut Dhani melanggar pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'idiot'," kata Dedi.

Pada Oktober 2018 lalu, politisi Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI terkait sebuah vlog "idiot" yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dhani diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis dini hari tadi.

Dhani keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 03.00 WIB. Pemberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, Ahmad Dhani hendak dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur pada Rabu kemarin. Namun, rencana itu diundur ke hari ini karena sidang pengadilan baru akan digelar hari ini.

Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian. Namun, Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/12264001/akibat-vlog-idiot-ahmad-dhani-didakwa-melakukan-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke