Salin Artikel

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali

Untuk diketahui Alay divonis penjara 18 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung pada tahun 2014 silam. Alay terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Alay dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi terkait deposito APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca pada tahun 2008.

Dalam prosesnya Alay sempat dijatuhi hukuman lima tahun penjara di tingkat pengadilan negeri yang diperkuat keputusan pengadilan tinggi dalam upaya banding uang dilakukan Alay.

Namun, hukuman terhadap Alay menjadi 18 tahun saat pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketika itu Alay merupakan Komisaris Utama PT Tripanca Grup. Setelah divonis penjara 18 tahun Alay sempat buron dan berpindah-pindah tempat sampai kemudian tertangkap di Bali.

Setelah tertangkap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis, datang ke Bali untuk menjemput Alay pada Kamis (7/2/2019).

"Sejak 2014 memang alami kesulitan mendeteksi karena terus bergerak ke sana ke mari, kemudian kita kerjasama dengan KPK ahirnya terdeteksi posisinya ada di Bali, " Kata Suharlis.

Dijelaskan Suharlis, Alay sempat terdeteksi berada di Australia dengan kartu Identitas yang dipalsukan.

Setelah tertangkap Alay akan dibawa ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya diterbangkan ke Lampung guna menjalani masa hukuman.

Selain mengeksekusi hukuman pihak kejaksaan juga menelusuri kemungkinan adanya aset milik Alay di Bali.

"Soal asset sedang telusuri bekerjasama dengan PPA kejaksaan agung," pungkas Suharlis. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/12233811/buron-4-tahun-terpidana-korupsi-rp-108-miliar-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke