Salin Artikel

Termakan Bujukan Sopir Angkot, Siswi SD Dicabuli di Kos Pelaku

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MA yang merupakan sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang itu, ditangkap karena mencabuli seorang siswi SD berinisial YIN (12).

Menurut Jules, MA melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap YIN, pada Kamis (31/1/2019) kemarin.

“Korbannya adalah seorang pelajar kelas VI di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kupang,"ungkap Jules kepada Kompas.com, Jumat malam.

Jules menjelaskan, pelaku MA melakukan aksi pencabulan di kosnya yang beralamat di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Jules menyebut, korban YIN awalnya menumpang mobil angkot yang dikemudikan oleh MA.

Saat berada di dalam mobil, MA kemudian merayu YIN. Karena termakan bujuk rayu, YIN kemudian mengikuti MA ke kos-kosannya.

"Saat berada di kamar kos pelaku, korban pun dicabuli," ucap Jules.

Saat ini pelaku telah diamankan di Markas Polres Kupang Kota.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/02/08172691/termakan-bujukan-sopir-angkot-siswi-sd-dicabuli-di-kos-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke