Salin Artikel

Mantan Kapolri Wafat, Seluruh Kantor Polisi di Maluku Pasang Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang di seluruh kantor polisi di Maluku ini dilakukan sebagai bentuk rasa berkabung atas wafatnya mantan Kapolri Jenderal Awaloedin Jamin, yang meninggal dunia di RS Medistra, Kamis (31/1/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pengibaran bendera setengah tiang itu tampak terlihat di Kantor Polda Maluku, di Kantor Polres Pulau Ambon, dan juga di sejumlah kantor polsek di Kota Ambon.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini sebagai bentuk penghormatan dan rasa berkabung seluruh anggota Polri, khususnya yang ada di Maluku, atas wafatnya Jenderal Awaloedin Jamin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Dia menuturkan, pengibaran bendera setengah tiang di seluruh kantor kepolisian merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

”Pengibaran bendera setengah tiang ini akan berlangsung selama tiga hari dimulai dari hari ini,” ujar dia.

Selain mengibarkan bendera setengah tiang, masjid di Polda Maluku dan seluruh masjid di polres-polres yang ada di Maluku, juga ikut menggelar shalat gaib untuk mendoakan almarhum.

“Secara internal kami juga menggelar shalat gaib untuk mendoakan almarhum,” kata dia.

Roem mengatakan, seluruh keluarga besar Polri, khususnya di Maluku, merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

Karena, menurut dia, semasa hidupnya, almarhum berjasa besar untuk memajukan Polri.

“Beliau itu tokoh dan sesepuh Polri, jasanya sangat besar bagi Polri,” ujar dia.

Selain di masjid-masjid polres, shalat gaib untuk mendoakan almarhum, juga dilakukan ribuan jemaah Masjid Raya Al Fatah Ambon, usai shalat jumat.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/01/17431951/mantan-kapolri-wafat-seluruh-kantor-polisi-di-maluku-pasang-bendera-setengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke