Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Surat Tolak Imlek dan Cap Go Meh di Bogor | Artis VA Ditahan

KOMPAS.com — Surat pernyataan yang berisi penolakan perayaan tahun baru Imlek dan Cap Go Meh 2019 dari Forum Muslim Bogor (FMB) mengagetkan masyarakat.

FMB meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak mengarahkan aparatur sipil negara yang beragama Islam untuk menghadiri perayaan Imlek dan Cap Go Meh dan memfasilitasi acara tersebut di Kota Bogor. 

Namun, Pemkot Kota Bogor dengan tegas menyatakan tetap akan menggelar kedua perayaan warga Tionghoa itu di wilayah Bogor.

Selain itu, penahanan artis VA terkait kasus pelanggaran UU ITE juga menjadi sorotan. Alasan polisi, VA akan kabur selama proses penyelidikan.

Berikut ini berita populer Nusantara secara lengkap:

Forum Muslim Bogor (FMB) telah mengirimkan surat pernyataan penolakan terhadap perayaan tahun baru Imlek dan Cap Go Meh 2019 kepada Pemkot Bogor.

Salah satu poin dari isi surat tersebut adalah meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor tidak memfasilitasi perayaan Imlek dan Cap Go Meh di wilayah Bogor, terutama yang melibatkan umat beragama lainnya.

Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah tidak mengarahkan aparatur sipil negara yang beragama Islam dan masyarakat Muslim lainnya untuk ikut menghadiri maupun mendukung perayaan Cap Go Meh.

Menanggapi surat itu, Pemkot Bogor pun menegaskan bahwa perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Bogor tetap akan digelar.

Arti VA akhirnya ditahan tim penyidik Polda Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Alasannya, tim polisi mengkhawatirkan VA akan kabur. Penahanan itu telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Alasan subyektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Siapa sangka di balik rimbunnya kawasan hutan kayu putih di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ada sosok pria renta yang berperan besar dalam evolusi dari masa ke masa.

Rustam (64), warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Grobogan, berbagi cerita tentang perjuangannya melestarikan hutan kayu putih.

Berkat dedikasinya, perubahan pertumbuhan jutaan pohon gelam atau kayu putih (Melaleuca leucadendra) di Grobogan kian menunjukkan hasil yang memuaskan.

Sunarti, perempuan berbobot 148 kilogram dari Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kini tergolek di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan selang terpasang di hidungnya. Ia mengalami obesitas.

Berat badan Narti, sapaan akrabnya, kian bertambah sejak delapan tahun terakhir. Padahal, sebelumnya berat badannya 75 kilogram. Narti mengakui jarang melakukan aktivitas dan kerap mengurung diri di dalam rumah.

"Di kasur, jarang ke luar (rumah), kalau ada penjual bakso dan mi, beli," katanya, Rabu (30/1/2019).

Narti mengaku makan nasi dua kali sehari. Hanya saja, ia kerap "ngemil" mi dan bakso. Kebiasannya itu juga ia ungkapkan kepada dokter RSUD Karawang.

Polres Aceh Utara menangkap seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31) di rumahnya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019). Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak di bawah umur sepanjang 2018.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia 8-11 tahun,” sebutnya.

Disebutkan, menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone korban.

Baca berita selengkapnya: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak 

Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan, Puthut Dwi Putranto Nugroho, Masriadi, Achmad Faizal, Ramdhan Triyadi Bempah)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/31/06310011/populer-nusantara-surat-tolak-imlek-dan-cap-go-meh-di-bogor-artis-va-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke