SURABAYA, KOMPAS.com - Unit PPA Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Kota Pahlawan.
Salah seorang perempuan berkebutuhan khusus yang tinggal di sebuah indekos di Surabaya, menjadi korban pencabulan.
Korban merupakan siswi kelas 1 SMP di salah satu sekolah di Surabaya.
Korban dicabuli oleh tetangga kamar indekos, yakni SM (53). Tersangka melakukan perbuatannya di kamar mandi kos yang digunakan secara bersama-sama oleh penghuni indekos.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, korban dicabuli sebanyak lima kali dalam sebulan, yakni sepanjang Januari 2019.
"Karena anak ini berkebutuhan khusus, tersangka menganggap bahwa ia (korban) tidak akan memberontak atau melaporkan," kata Ruth, saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, SM berusaha memerkosa korban. Namun, upaya itu selalu gagal.
Mengetahui perbuatan SM, orangtua korban tak terima dan melaporkan kekerasan seksual terhadap anaknya itu ke Polrestabes Surabaya.
Ruth menyebut, tersangka sudah ditangkap dan sudah ditahan.
"Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Ruth.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/29/14074651/siswi-berkebutuhan-khusus-dicabuli-tetangganya-di-sebuah-indekos-di-surabaya