Salin Artikel

BERITA POPULER NUSANTARA: Vonis 20 Tahun Bos Abu Tours hingga Tanggapan Sandiaga Terkait Vonis Ahmad Dhani

KOMPAS.com — Berita tentang vonis bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) menjadi sorotan pembaca di Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan IA (20) di Sumatera Selatan juga menyita perhatian. Rekonstruksi tersebut mengungkapkan sejumlah fakta baru aksi keji para pelaku.

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

Hakim sidang telah menjatuhkan vonis kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba terkait kasus penipuan 86.720 jemaah umrah pada Senin (28/1/2019) di Pengadilan Negeri Makassar.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Senin (28/1/2019).

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan IA (20) yang tewas dengan cara dibakar oleh lima pelaku, Senin (28/1/2019).

Dalam rekonstruksi sebanyak 23 adegan tersebut, terungkap cara para pelaku melakukan perbuatan kejinya kepada IA.

Saat itu, IA datang ke rumah pelaku Asri (32) untuk meminta sabu di kawasan Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, pelaku lebih dulu menanyakan perihal utang sabu yang belum dibayarkan korban. Karena belum ada uang untuk membayar, IA diminta pelaku untuk menunggu di dalam kamar.

Aksi keji yang mengakibatkan korban meninggal dunia pun dimulai.

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

"Saya kasih tahu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandi usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Tak hanya itu, Sandi juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

Diduga hanya karena saling bersenggolan saat acara kegiatan Maulid di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, warga dari dua dusun bertetangga terlibat saling serang menggunakan senjata tajam.

Lima orang mengalami luka parah dievakuasi ke dua rumah sakit berbeda, sedangkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Hingga saat ini polisi masih siaga di lokasi kejadian untuk mengantisipasi segala kemungkinan pasca-kejadian.

Kapolsek Tinambung AKP Tajuddin mengatakan, bentrokan berdarah tersebut terjadi di Dusun Bala, Kecamatan Tuinambung, Polewali Mandar, Sulbar, pada Minggu (26/1/2019).

Korban meninggal akibat kecelakaan bus di Jalan Tol Cipularang Km 70.480 jalur B Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (28/1/2018) menjadi tujuh orang. Sebelumnya dikabarkan empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tiga korban meninggal saat dirawat di rumah sakit. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka.

"Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, 4 orang meninggal dunia di TKP dan 26 orang mengalami luka-luka. Kemudian tiga orang meninggal dunia ketika mendapat perawatan medis di rumah sakit," kata Kepala Bidang Hububgan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkatnya, Senin (28/1/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Junaedi, Muhlis Al Alawi, Aji YK Putra, Hendra Cipto)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/29/09300031/berita-populer-nusantara-vonis-20-tahun-bos-abu-tours-hingga-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke