Salin Artikel

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno

WONOGIRI, KOMPAS.com — Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

"Saya kasih tahu, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandi usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Tak hanya itu, Sandi juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandi.

Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/29/00053981/ahmad-dhani-divonis-15-tahun-penjara-ini-kata-sandiaga-uno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke