Salin Artikel

Sidang Kasus Meikarta, Kasi Penataan Ruang Pemprov Jabar Akui Terima Rp 900 Juta

Dalam persidangan, ia mengakui telah menerima uang sebesar 90.000 dolar Singapura dari tersangka Fitradjadja Purnama dan Hendry Jasmen, konsultan Lippo Group untuk proyek Meikarta.

Ia menuturkan, uang itu ia terima pada Januari 2018. Diakuinya, penyerahan uang itu dilakukan di salah satu wisma di Jalan Kalimantan, Kota Bandung.

"Menerima 90.000 dolar Singapura Januari 2018. (Yang menyerahkan) Pak Fitra dengan Pak Hendry, di wisma Jalan Kalimantan," ujar Yani.

Setelah diterima, ia sempat menukarkan uang tersebut ke dalam mata uang rupiah.

"Beberapa hari kemudian Pak Fitra nanya sudah ditukar belum. Sekitar bulan Januari saya tukarkan ke rupiah, menjadi kurang lebih Rp 900 juta lebih. Setelah ditukar saya bilang terlalu besar," ujarnya.

Setah itu, Yani menyimpan uang tersebut di atas plafon. Ia juga sempat memakai uang itu sebesar Rp 10 juta untuk dipinjamkan kepada rekannya. Namun, ia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut tanpa sempat dibagikan.

"Uangnya sudah dikembalikan ke KPK," katanya.

Yani mengatakan, selain menjadi Kasi Pemanfaatan Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, ia juga menjabat sebagai sekretariat Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) yang tugasnya mengatur agenda rapat dan pleno.

Ia mengatakan, dalam sejumlah agenda rapat ia beberapa kali bertemu dengan tersangka Fitra, Hendry, dan Taryudi. Ia pun membantah adanya permintaan untuk mengurus rekomendasi dari BKPRD terkait proyek Meikarta.

"Mengurus tidak ada, hanya menanyakan sampai di mana saja," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/17084701/sidang-kasus-meikarta-kasi-penataan-ruang-pemprov-jabar-akui-terima-rp-900

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke