Salin Artikel

Sumilah Tewas Dibunuh Tetangganya karena Pergoki Pelaku Mencuri

Sebelumnya, warga Dusun Cisagasari, RT 04/01, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ini ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Senin (21/1/2019) dini hari.

Belakangan terungkap bahwa korban tewas di tangan tetangganya sendiri, berinisial ES. Identitas ES diketahui berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, yaitu warga yang tengah meronda.

Tersangka ES mengaku terpaksa membunuh korban yang tak lain tetangga dekatnya sendiri ini karena ketahuan saat mencuri di rumah korban.

"Awalnya saya hanya niat mencuri karena terlilit kebutuhan hidup (ekonomi). Saya tahu korban di rumahnya tinggal sendiri, dan saya tahu keadaan rumahnya karena pernah bekerja (ngecet) di rumah itu," ujarnya kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Senin (28/1/2019).

Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, Sumilah dihabisi ES karena pelaku beralasan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Jadi sebelumnya korban telah merencanakan untuk mencuri di rumah korban. Namun, saat beraksi, korban terbangun dan mengenali pelaku ES. Korban saat itu memanggil nama pelaku sehingga pelaku panik," ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Dede Iskandar kepada Kompas.com.

Karena panik identitasnya diketahui korban, kata kapolres, pelaku lantas membekap korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga korban tidak sadarkan diri.

"Pelaku ES sebelumnya telah merencakan aksi pencurian di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui atap bagian belakang rumah dengan cara membuka 10 buah genteng," tuturnya.

Kapolres menuturkan, di dalam rumah, korban mencuri dua bungkus rokok di warung, kemudian menguras isi dompet korban, Rp300.000 di dalam lemari pakaian. Pada saat pelaku membuka lemari kayu itulah korban terbangun," katanya.

Pelaku ES, lanjut kapolres, ditangkap 5 hari setelah kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi rumah korban.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku di antaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas berikut 1 buah dompet berwarna hijau bertuliskan Toko Mas Gelatik.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, korban Sumilah kali pertama ditemukan telah bersimbah darah di dalam rumahnya saat warga tengah melakukan ronda malam di lingkungannya pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketua RT 04 Juju menuturkan, Sumilah merupakan janda satu anak dan tinggal sendirian di rumah tersebut.

Anak semata wayangnya, Evi Susanti, tinggal bersama suami Evi di Jakarta.

"Ibu Sumilah kali pertama ditemukan saat warga melakukan ronda malam. Saat itu, warga yang ronda keliling untuk kontrol keadaan lingkungan," ujarnya. AAM AMINULLAH

https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/11061711/sumilah-tewas-dibunuh-tetangganya-karena-pergoki-pelaku-mencuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke