Salin Artikel

Sejak Kamis, Masjid di 5 Kecamatan di Madiun Terima Tabloid Indonesia Barokah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun Nur Anwar yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ( 25/1/2019), membenarkan beredarnya tabloid Indonesia Barokah di masjid-masjid di Kabupaten Madiun. Pengurus masjid mulai menerima kiriman tabloid itu sejak Kamis (24/1/2019).

"Informasi dari teman-teman panwascam ada kiriman Tabloid Barokah di masjid-masjid sejak kemarin," kata Anwar.

Dari monitoring lapangan, tabloid itu baru diterima di masjid-masjid di lima kecamatan yakni Gemarang, Kecamatan Wonoasri, Pilangkenceng, Mejayan Madiun. Bahkan di kecamatan Wonoasri, hampir seluruh masjid di desa di kecamatan itu menerima kiriman tabloid Barokah.

"Wonoasri hampir semua desa. Rata-rata setiap desa ada empat hingga lima penerima itu ada satu amplop isinya satu hingga tiga tabloid," kata Anwar.

Anwar mengatakan Bawaslu belum mengetahui siapa pengirim tabloid Barokah ke masjid-masjid di Kabupaten Madiun. Untuk itu mereka akan berkoordinasi dengan kantor pos selaku jasa pelayanan pengirim tabloid tersebut.

Untuk jumlah tabloid yang sudah beredar, Anwar menjelaskan Bawaslu belum mengetahuinya. Sejauh ini Bawaslu hanya menerima penyerahan tabloid secara sukarela dari warga.

"Belum ada instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim untuk menindaklanjuti. Langkah inisiatif kami hanya memonitor kalau ada yang menyerahkan maka diamankan di panwascam. Tetapi kami tidak meminta dan menyita. Jadi kami belum berani melangkah lebih jauh," ungkap Anwar.

Ia mengimbau warga bila tidak mau menerima tabloid tersebut untuk menyerahkan ke petugas bawaslu di desa atau kecamatan. Tabloid yang diserahkan nantinya diamankan di Kantor Panwascam. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/25/10151791/sejak-kamis-masjid-di-5-kecamatan-di-madiun-terima-tabloid-indonesia-barokah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke