Salin Artikel

Enam Remaja Cabuli Siswi SMP di Gunungkidul

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Jajaran Polsek Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta mengamankan 4 orang remaja usia belasan tahun dan satu diantaranya berusia di bawah umur karena melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP.

Polisi memburu dua orang lainnya yang melarikan diri.

Kapolsek Semin AKP Haryanta menyampaikan, pihaknya mengamankan RS, AD, YR, dan KS, karena laporan dari keluarga siswi SMP yang melaporkan pencabulan yang terjadi Sabtu (5/1/2019).

"Kami masih memburu dua orang lainnya. Total ada enam orang pelaku dan kami baru menangkap empat orang," katanya saat ditemui di Mapolsek Semin, Kamis (24/1/2019).

Peristiwa ini bermula saat korban bersama seorang teman wanitanya sedang berada di tugu perbatasan Gunungkidul- Jawa Tengah.

Korban mendapatkan telepon dari KS untuk bergabung nongkrong di Terminal Semin. Tanpa curiga, korban pun menyanggupi untuk bergabung bersama.

Setelah itu, KS bersama lima orang remaja lainnya mengajak untuk minum minuman keras, karena tidak bisa menolak ajakan temannya korban akhirnya mengkonsumsi miras tersebut.

Kedua remaja putri ini diajak pergi ke sebuah rumah di Dusun Logantung, Sumberjo. Teman wanita korban pamit pulang.

Korban bersama enam orang remaja berada di rumah kosong tersebut. Akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP.

"Korban baru bercerita kepada orang tuanya pada hari Selasa (15/1/2019) lalu. Mendengar itu, orang tua melaporkan kejadian ini ke polsek,"ucapnya.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung mengamankan empat orang pelaku. Hingga saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Semin.

"Kami tangkap usai adanya laporan dari pihak keluarga korban. Dari empat tersangka, ada tersangka KS tidak kami tahan karena usianya masih di bawah umur," katanya.

Haryanta mengatakan, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan puskesmas untuk melakukan visum. Hasilnya, meski ada tindakan pelecehan seksual, namun peristiwa tersebut tidak sampai ke hubungan badan.

"Memang ada luka, tapi karena diraba-raba oleh para tersangka,"ucapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Semua kami proses termasuk pelaku yang dibawah umur. Untuk pelaku yang masih buron sudah kita ketahui identitasnya, dihimbau untuk menyerahkan diri saja," katanya.

Haryanta mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak menginjak usia remaja untuk mengawasi pergaulan. Sebab, jika salah, maka berpengaruh terhadap masa depan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/15533621/enam-remaja-cabuli-siswi-smp-di-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke