Salin Artikel

Kasus Prostitusi "Online", 4 Mucikari Tersangka, 2 Masih Buron

Setelah menetapkan 4 mucikari ES, TN, F, dan W, sebagai tersangka, polisi melakukan pengejaran terhadap mucikari berinisial D dan R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, nama D dan R muncul setelah penyidik memeriksa mucikari W.

"2 mucikari ini laki-laki, hari ini resmi dinyatakan daftar pencarian orang atau DPO," kata Yusep, Selasa (22/1/2019).

Sama dengan 4 mucikari lainnya, mucikari D dan R memiliki peran penyambung dalam praktik prostitusi kalangan artis.

"Barang bukti hasil pemeriksaan digital forensik, kedua mucikari ini juga terlibat dalam praktik prostitusi artis VA," ujar Yusep.

Satu dari empat mucikari yang ditetapkan tersangka terpaksa tidak ditahan karena dalam kondisi hamil tua dan memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kita titipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ujar Yusep.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat ini sedang menangani kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dari aksi penggerebekan pada 5 Januari lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/13380031/kasus-prostitusi-online-4-mucikari-tersangka-2-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke