Salin Artikel

Pantau Produksi Surat Suara, KPU Wajibkan Perusahaan Lapor Setiap Hari

GRESIK, KOMPAS.com – Bersama dengan rombongan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyempatkan diri melihat secara langsung proses produksi pencetakan surat suara perdana PT Temprina Media Grafika, yang berada di Jalan Raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.

Arief berharap, semua perusahaan yang dipercaya dalam melaksanakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sesuai dengan tahapan serta batas yang ditentukan. Sehingga Pemilu 2019 serentak dapat dilakukan sesuai jadwal, 17 April 2019 mendatang.

“Pertama kami akan menempatkan orang diproses produksi. Kedua, kami punya daily report, jadi mereka setiap hari jam 9 pagi melaporkan kepada pusat data kami,” ujar Arief, usai melihat proses pencetakan perdana di Temprina, Minggu (20/1/2019).

“Jadi nanti akan kami lihat progress-nya ini masih sesuai dengan tenggat waktunya apa tidak, kalau tidak ya kami akan cek, kenapa dan sebagainya,” ucap dia.

Mantan anggota KPU Jawa Timur Periode 2004-2012 ini menjelaskan, untuk semua pelaksanaan proses pencetakan surat suara hingga pendistribusian, KPU memberikan tenggat waktu 70 hari, terhitung mulai hari ini.

“Kalau seluruh pekerjaan kan bisa sampai 11 Maret. Sebenarnya total itu ada 70 hari, tapi saya minta 60 hari itu sudah bisa selesai semua. Makanya, mereka kemudian membuat rancangan dalam 60 hari bisa selesai, dimulai hari ini,” terangnya.

Selain PT Temprina Media Grafika, perusahaan yang diberi kepercayaan untuk mencetak surat suara Pemilu 2019 adalah, Kompas Gramedia, PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

https://regional.kompas.com/read/2019/01/20/16573131/pantau-produksi-surat-suara-kpu-wajibkan-perusahaan-lapor-setiap-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke