Salin Artikel

Moratorium Galian C Jadi Solusi Tepat Selamatkan Lingkungan di Kota Tasik

Keseriusan Pemprov Jabar itu dilihat dari turunnya langsung Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di daerah yang dulunya berjuluk "Seribu Bukit" tersebut, Kamis (17/1/2019) kemarin.

Uu sekaligus mantan Bupati Tasikmalaya pernah menyelamatkan alam pesisir Pantai Selatan Tasikmalaya dari penambang liar pasir besi dengan cara mengeluarkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) kala itu.

"Sidak galian C tak berizin di Kota Tasikmalaya ini sesuai perintah langsung kepada saya dari Pak Gubernur Ridwan Kamil," kata Uu, Kamis.

Kebijakan moratorium tambang pasir ilegal ternyata sangat diharapkan masyarakat. Langkah itu dianggap menjadi solusi terbaik dengan kondisi alam yang terus rusak oleh penambangan pasir liar secara masif di Kota Tasikmalaya.

"Apalagi jelas-jelas sesuai Dinas PUPR bahwa Kota Tasikmalaya tak memiliki zona pertambangan. Kita menunggu Pak Ridwan Kamil dan Pak Uu melakukan moratorium galian C di Kota Tasikmalaya. Seperti halnya waktu dulu dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya dalam upaya penertiban penambang liar galian pasir besi," jelas Direktur Public Center, Agung Zulviana, kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).

Agung yang juga tokoh pemuda Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menilai dengan, langkah moratorium galian C oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjadi langkah awal yang baik bagi penyelamatan lingkungan di Kota Tasikmalaya.

Tentunya, langkah itu harus sejalan antara Pemprov Jabar dan Pemkot Tasikmalaya sebagai kesadaran pemerintah dalam menyelamatkan lingkungan.

"Kita tunggu saja nanti hasil pembahasannya seperti apa? Apakah berguna bagi warga Kota Tasikmalaya yang ingin menyelamatkan lingkungannya atau tidak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penambangan pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, masih bebas beroperasi sampai sekarang. Meskipun secara jelas menurut Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa perusahaan tambang pasir yang berizin hanya ada dua.

Kepolisian pun telah beberapa kali melakukan sidak dan menertibkan secara tegas galian C tak berizin. Namun, para pelaku penambang pasir ilegal masih berani secara terang-terangan melakukan aktivitas melawan hukum tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/18/16363541/moratorium-galian-c-jadi-solusi-tepat-selamatkan-lingkungan-di-kota-tasik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke