Salin Artikel

Polisi: Peredaran Narkoba Berubah, dari Sistem "Ranjau" ke Sistem "Sub-pengedar"

Dikatakan Mukid, pola peredaran narkoba sebelumnya menggunakan "sistem ranjau" dengan pola komunikasi terputus. Pola itu memungkinkan banyaknya orang yang terlibat dalam proses peredaran narkoba, namun mata rantai antara bandar, kurir dan pengedar terputus.

Dari ratusan pengedar narkoba yang diringkus jajaran Polres Jombang pada tahun 2018, hampir seluruhnya menggunakan pola komunikasi terputus dan sistem ranjau.

Sistem ranjau, beber Mukid, merupakan modus jual beli narkoba dimana antar keduanya tidak bertemu secara langsung. Lalu, uang untuk transaksi itu diserahkan dengan cara transfer.

Dalam sistem ranjau, pengedar memesan barang kepada bandar dan barang yang dipesan tersebut diantarkan melalui jasa kurir. Kurir mengambil barang di lokasi yang disepakati dan selanjutnya mengirim dan meletakkannya di lokasi yang akan didatangi pengedar.

Mukid menjelaskan, meski ada beberapa pihak yang terlibat, namun antara bandar, kurir dan pengedar, tidak saling kenal. Komunikasi diantara mereka dilakukan dengan sistem terputus.

"Tetapi tahun ini polanya berbeda, ada perubahan, tidak lagi menggunakan sistem ranjau," ungkap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi ini, Kamis (17/1/2019).

Adanya perubahan pola distribusi narkoba dari bandar kepada pengedar, beber Mukid, ditemukan saat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang meringkus 14 pengedar narkoba di wilayah Jombang sejak 1 - 15 Januari 2019.

"Dari para tersangka pengedar yang kita amankan, polanya mendapatkan suplai barang berubah. Sekarang, istilahnya pengedar sekaligus sub bandar," kata Mukid.

Dipaparkan, untuk memperoleh narkoba, pengedar tidak lagi mendapatkan kiriman melalui jasa kurir pada tempat-tempat yang disepakati dengan sistem ranjau.

"Kalau sekarang butuh barang, ya harus mengambil ke Surabaya. Jadi tidak lagi melalui kurir, tetapi pengedar sebagai sub bandar langsung ambil sendiri," beber Mukid.

Amankan 14 Pengedar dan 9 Pengguna

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Mochammad Mukid mengungkapkan, selama 1 - 15 Januari 2019, pihaknya mengamankan 23 tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Rinciannya, 14 tersangka sebagai pengedar dan 9 orang pengguna.

"Satu tersangka diantaranya adalah residivis. Baru 3 bulan keluar Lapas karena kasus Narkoba, sekarang tertangkap lagi karena kasus yang sama," ujarnya.

Dari pengungkapan sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 7,53 gram, 8.678 butir pil koplo, serta 27 Handphone milik para tersangka.

Para pengedar narkoba yang diamankan di Mapolres Jombang, kata Mukid, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun Narkotika.

"Khusus untuk para pengedar yang ditetapkan menjadi tersangka, ancaman hukumannya antara 12 hingga 20 tahun," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/17300071/polisi--peredaran-narkoba-berubah-dari-sistem-ranjau-ke-sistem-sub-pengedar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke