Salin Artikel

Penanganan Galian C Ilegal, Wagub Jabar Akan Panggil Wali Kota Tasikmalaya

"Setelah ini, kita akan langsung rapat dan membahas tindakan apa yang akan diambil Provinsi Jawa Barat terkait galian C ilegal ini. Kita juga akan panggil Wali Kota Tasikmalaya, karena berkaita degan adanya syarat rekomendasi tata ruang dari daerah setepat saat akan mengajukan WIUP dan IUP. Kita akan bahas semua termasuk dengan para penegak hukum," jelas Uu, seusai sidak galian C ilegal di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/2019).

Ditambahkan Uu, pihaknya terus mencari permasalahan utama terkait masih nekatnya beroperasi galian tak berizin di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Sehingga, penanganan galian C ilegal ini bisa tuntas dan tidak muncul kembali para penambang pasir ilegal yang merusak lingkungan.

"Jadi bukan hanya di Kota Tasikmalaya saja, nanti di Bogor dan Bekasi juga sama akan dipanggil para pimpinan daerahnya. Kita Bahas untuk penanggulangan galian C tak berizin ini. Secepatnya kita akan cari solusinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrian truk pengangkut pasir bebas melakukan aktifitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi setempat. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/16405191/penanganan-galian-c-ilegal-wagub-jabar-akan-panggil-wali-kota-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke