Salin Artikel

PPNS Kemenhub Ambil Alih Penyidikan Ethiopian Airlines

Hal ini diungkapkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Batam, Selasa (15/1/2019).

Hadi mengatakan, sampai saat ini, pemeriksaan masih dilakukan di Batam. Sebanyak 6 kru masih diperiksa. Mereka terdiri dari pilot warga Kanada dan kopilot serta 4 awak kabin yang berkewarganegaraan Ethopia.

"Selain keempatnya, perwakilan maskapai Ethiopian Airlines dari Jakarta juga sudah menjalani pemeriksaan di Pos TNI AU Hang Nadim," kata Hadi.

Hadi mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya bertugas menurunkan paksa (force down) karena pesawat ini memasuki wilayah kedaulatan Indonesia tanpa dilengkapi flight clearance.

"Selanjutnya kami limpahkan ke PPNS Kemenhub untuk melakukan interogasi tersebut," jelas Hadi.

Hadi menegaskan, setiap maskapai yang melintasi wilayah kedaulatan udara yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi flight clearance, maka akan langsung ditindak tegas.

Danlanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kolonel (P) Elistar Silaen menambahkan, terkait sanksi terhadap maskapai Ethiopian Airlines, PPNS Kemenhub yang menentukan.

"Untuk lamanya pemeriksaan tergantung dari PPNS Kemenhub, berapa lama mereka bisa mengumpulkan data-data dari kesalahan maskapai tersebut," jelas Silaen.

Lebih jauh Silaen mengatakan, masakapai Ethiopian Airlines ini datang dari arah Afrika dan dideteksi mulai dari perairan Samudera Hindia, tepatnya di perairan Pulau Nias.

Kemudian pihak Danlanud melakukan komunikasi melalui radio. Namun karena tidak mendapatkan jawaban, saat itulah TNI AU terbangkan 2 unit pesawat tempur F16 Fighting Falcon dari Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau, untuk melaksanakan penurunan paksa.

"Berdasarkan flight clearance maskapai tersebut, Indonesia tidak termasuk. Yang masuk lintasan mereka yakni Hindia, Bangladesh, Singapura dan Vietnam," katanya.

Ditanya soal pengelolaan Flight Information Region (FIR) yang dilakukan oleh Singapura sehingga tidak perlu lagi mengurus flight clearance di Indonesia, Silaen mengaku tidak tahu persis.

Yang jelas, tegas Silaen, masakapai apa pun yang melintas wilayah kedaulatan udara yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi flight clearance langsung ditindak tegas.

"Jadi apapun itu, maskapai Ethiopian Airlines harus mengurus perizinan, dan jika semua perizinan sudah lengkap semua, baru diperbolehkan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan, yakni Hongkong," tandas Silaen.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/21132381/ppns-kemenhub-ambil-alih-penyidikan-ethiopian-airlines

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke