Salin Artikel

Wali Kota: Hanya Orang Bodoh yang Menilai Bandarlampung Terkotor

"Ayo saja kalau mau mengajak bersaing tentang kebersihan, hanya orang bodoh yang menilai kalau Bandarlampung terkotor," kata Herman HN, Selasa (15/1/2019).

Herman tidak terima kotanya dinilai terkotor oleh tim KLHK karena menurut dia sebelumnya Kota Bandarlampung sudah pernah mendapat penganugerahaan Adipura.

Dia menganggap, penganugerahan Adipura sarat permainan uang dalam penilaian tersebut.

"Kota Bandarlampung ini sudah mendapat penghargaan Adipura dan saya tidak mau dinilai-nilai, ini pasti ada permainan duit," tudingnya.

"Orang begolah yang berani menilai Kota Bandarlampung ini jelek kalau kebersihan. Pemberitaan ini mencederai Kota Bandarlampung. Kota kotor kok dapat Adipura, dibilang kotor yang nilai itu pengkhianat," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan penganugerahan Adipura periode 2017-2018 pada Senin (14/1/2019) dan menobatkan Sumatera Utara, Bandarlampung dan Manado sebagai tiga besar kota terkotor di Indonesia.

Pendapat LSM

Menanggapi hal tersebut, SNV Netherland Development Organization menilai, predikat terkotor bisa menjadi landasan bagi pemerintah Kota Bandarlampung untuk meningkatkan kualitas layanan sanitasi serta menjamin terkelolanya infrastruktur sanitasi yang ada saat ini, termasuk TPA dan IPLT bakung.

Kondisi TPA yang masih bersifat open dumping dan tidak berfungsinya IPLT mungkin mempengaruhi penilaian sehingga Kota Bandarlampung mendapatkan predikat terkotor.

"Jadi bagi saya, dari sisi positifnya hal ini menjadi masukan dan kesempatan bagi Kota Bandarlampung untuk menata kembali permasalahan sanitasi," kata Nyoman Suartana, Sanitation Specialist sekaligus Koordinator Program Wilayah Lampung pada SNV Netherland Development Organization.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Konservasi Way Seputih, Bambang Pujiatmoko menegaskan perlu ditegakkan regulasi perda persampahan.

Dia menjelaskan, kotor berkaitan dengan sanitasi yang terdiri dari sampah, air limbah dan drainase. Menurut undang-undang otonomi daerah merupakan, hal itu menjadi urusan wajib daerah.

"Tetapi urusan kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Jadi semua pihak harus saling bahu membahu untuk mewujudkannya sesuai dengan peran masing-masing," kata Bambang.

Untuk memulainya harus dengan perubahan perilaku karena masalah kebersihan utamanya adalah perilaku.

"Pemkot bisa membuat gerakan yang melibatkan semua unsur melalui pendekatan sosial budaya dan pendekatan keagamaan," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/20012251/wali-kota-hanya-orang-bodoh-yang-menilai-bandarlampung-terkotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke