Salin Artikel

Pemkot Bandung Bersengketa dengan PT APJ terkait Pengelolaan Pasar Andir

Beberapa waktu lalu, PD Pasar Bermartabat mengklaim merugi miliaran rupiah. Kerugian tersebut karena PD Pasar Bermartabat harus membenahi kerusakan di Pasar Andir pasca-pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ dua tahun lalu.

Padahal, kerusakan yang ada di Pasar Andir seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ pasca-lepasnya pengelolaan.

Di satu sisi, PT APJ belum mengakui adanya perpindahan pengelolaan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, PD Pasar Bermartabat dan PT APJ sedang melakukan proses penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.

Gilang Jalu selaku kuasa hukum PT APJ mengatakan, pihaknya sengaja melayangkan gugatan penyelesaian sengeketa ke BANI lantaran PT APJ yang mengelola Pasar Andir sejak 28 September 2009 telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 112 miliar, berhak mengelola pasar Andir selama 20 tahun sesuai Keputusan DPRD Kota Bandung No 15/2004.

“Kami tidak pernah menganggap waktu pengelolaan yang kami miliki telah habis,” kata Gilang di Bandung, Selasa (15/1/2019).

Meski demikian, Gilang membenarkan pihaknya dan Pemerintah Kota Bandung telah membuat kesepakatan dalam Perjanjian Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 dan direvisi pada tahun 2014.

Dalam perjanjian tersebut, pengelolaan berakhir pada tahun 2014, kemudian direvisi dengan memperpanjang masa pengelolaan selama dua tahun sehingga masa pengelolaan berakhir pada tahun 2016.

Perpanjangan dilakukan agar Pasar Andir yang mengalami musibah kebakaran di tahun 2014 bisa kembali diperbaiki.

Gilang menjelaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya kerja sama dalam bentuk build-operate-transfer (BOT) yang memungkinkan PT APJ untuk memperpanjang kembali masa pengelolaan Pasar Andir.

“Kalau pun PD Pasar menyatakan telah mengakhiri kerja sama dengan PT APJ selaku investor yang membangun Pasar Andir, pada hakikatnya proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya BOT,” katanya.

Selain itu, PT APJ menilai, PD Pasar Bermartabat telah melakukan kesewenang-wenangan dengan menjual kios dan ruang dagang kosong di Pasar Andir yang saat itu dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami masih meyakini bahwa hak pengelolaan Pasar Andir masih melekat pada PT APJ, oleh karena itu kami tegaskan bahwa semua transaksi jual beli unit/ruang dagang di Pasar Andir yang dilakukan oleh PD Pasar, terhitung hingga dikeluarkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia nanti adalah tidak sah,” tegas Gilang.

Terkait kerugian miliaran rupiah yang diklaim oleh PD Pasar Bermartabat, Gilang mengatakan hal tersebut sangat tidak berdasar.

“Kerugian senilai Rp 15 miliar yang dialami PD Pasar karena kelalaian pengelolaan PT Aman Prima Jaya. Hal tersebut kiranya hanya asumsi sepihak dari PD Pasar sendiri dan bukan penilaian pihak independen,” ucapnya.

Tak penuhi kewajiban

Sebelumnya, advokat PD Pasar Bermartabat, Achmad Rivai mengatakan, PT APJ dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Pasar Andir.

Menurut dia, kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan hingga mencapai Rp 15 miliar. Seharusnya, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT APJ.

“Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ. Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung,” ucapnya.

Lebih lanjut Rivai menambahkan, keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan, perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.

“Berarti para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS (perjanjian kerja sama). Kalau sudah jelas maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani,” katanya.

Selain soal kewajiban perbaikan aset, hal lain yang disoroti dalam sengketa tersebut adalah perjanjian pada Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan aset dan 416 ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar. Namun, PT APJ malah tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual.

Pihak PT APJ, kata Rivai, pernah mengakui, sebulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) akan melaporkan 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual, tapi hal itu tidak dilakukan sehingga menjadi sebuah kerugian.

“Ini dapat mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan perubahan fungsi seperti fasilitas publik yang telah dikomersilkan. Seperti toilet yang dijual, bahkan hingga lahan parkir yang diubah menjadi area dagang.

Ia berharap seluruh proses hukum yang dijalani ini bisa berjalan baik dan membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan negara, dalam hal ini Pasar Andir.

“Kondisi itu sangat merugikan,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/18282681/pemkot-bandung-bersengketa-dengan-pt-apj-terkait-pengelolaan-pasar-andir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke