Salin Artikel

Dinas ESDM Jabar Klaim Beri Izin Galian C Sesuai Rekomendasi dari Kota Tasikmalaya

Pemprov Jabar membantah kalau selama ini penyebab hilangnya bukit sebagai resapan air di Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sepenuhnya dibebankan kepada dinas provinsi sebagai pemilik kewenangan pemberian izin tambang.

"Begini, dalam pengajuan izin WIUP dan IUP oleh perusahaan tambang, pada poin sebelas harus ada surat keterangan kesesuaian tata ruang dari pemerintah kota/kabupaten (dari Dinas PUPR). Nah, kalau tidak ada rekomendasi dari Kota Tasik, kita juga enggak bisa proses izinnya. Enggak bisa diproses sudah," kata petugas teknis Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat, Budhi Kurniawan, Senin (14/1/2019).

Bagi dua perusahaan yang telah memiliki izin tambang pasir di Kota Tasikmalaya pun, lanjut Budhi, jika beroperasi di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditentukan, sama saja dengan ilegal.

"Izin tambang ini ketat juga. Yang sudah punya izin saja tak bisa menggali pasir di luar koordinat wilayah izinnya. Apalagi, kalau yang pelaku ilegal banyak beroperasi sekarang. Ya, itu yang habiskan bukit dan resapan air hilang penyebab bencana kekeringan di Kota Tasikmalaya," sebut dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana mengakui, kalau selama ini pihaknya masih mengeluarkan izin rekomendasi surat keterangan kesesuaian tata ruang bagi perusahaan tambang pasir yang akan membuat izin resmi.

"Ya, surat keterangan kesesuaian tata ruang berasal dari kami. Terakhir mengeluarkan surat keterangan itu hanya satu atas nama CV Anak Sejati," kata Nanan.

Nanan mengatakan, selama ini, Kota Tasikmalaya tidak masuk ke wilayah zona pertambangan dalam tata ruang wilayahnya. Namun, surat keterangan tata ruang itu diperuntukan bagi pengajuan izin kegiatan pertambangan saja.

"Jadi, kalau zona pertambangan di Kota Tasikmalaya tidak ada. Tapi, masuknya di kegiatan pertambangan. Daerahnya ada di tiga kecamatan, yakni Mangkubumi, Bungursari, dan Indihiang," singkat dia.

Keterangan berbeda diutarakan sebelumnya oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. Pihaknya mengklaim, wilayahnya saat ini hanya sebagai korban terdampak penambangan pasir ilegal yang marak kembali di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Hilangnya bukit dieksploitasi secara masif tanpa izin oleh oknum pengusaha menyebabkan resapan air berkurang dan bencana kekeringan air bersih.

"Bukit atau gunung berfungsi sebagai resapan air dan jangan sampai dirusak. Pencemaran lingkungan oleh galian C menyebabkan bencana kekeringan air bersih cepat melanda. Ini jelas merugikan masyarakat banyak," ujar Yusuf, kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Ditambahkan Yusuf, sampai saat ini, pemerintah kota belum memiliki data berapa jumlah pengusaha galian C di dua kecamatan tersebut yang sudah mengantongi izin dan yang ilegal.

Sebab, kewenangan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pengusaha sepenuhnya berada di dinas terkait Provinsi Jawa Barat.

"Tapi, saat saya melintas ke Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), memang tambang galian pasir hampir di sepanjang jalan itu beroperasi secara bebas. Kawasan itu pun kini sangat terlihat gersang sekali," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/10320791/dinas-esdm-jabar-klaim-beri-izin-galian-c-sesuai-rekomendasi-dari-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke