Salin Artikel

Kasus Pijat Ilegal WNA di Palembang, Ini Imbauan Kemenkumham

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan terkait praktik pijat ilegal oleh 20 WNA untuk segera melapor kepada petugas.

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hurry, ketika dikonfirmasi, mengatakan, sejauh ini mereka telah meminta keterangan dari pihak hotel yang menjadi tempat praktik pijat ilegal oleh Chirs Leong warga asal Malaysia bersama 19 rekannya tersebut.

Menurut Sudirman, berdasarkan keterangan pihak hotel, mereka menyewa ballroom hotel yang berada di kawasan R Soekamto Palembang.

"Pihak hotel sudah dipanggil untuk diminta keterangan dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu walaupun kami sudah mengimbau melalui media. Apabila ada yg dikecewakan agar menghubungi Kanim Palembang," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).

Sudirman mengatakan, 20 WNA tersebut masih ditahan di ruang Detensi Imigrasi Klas 1 Palembang untuk pendalaman pelimpahan berkas.

Para WNA itu terancam dikenakan sanksi deportasi hingga pidana, lantaran penyalahgunaan visa kunjungan serta membuka praktik pijat ilegal tanpa izin Dinas Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Chris Leong membuka praktik pijat secara ilegal di ballroom salah satu hotel kawasan R Soekamto Palembang bersama 19 orang rekan yang lainnya.

Kegiatan mereka tersebut tercium oleh petugas Imigrasi hingga akhirnya langsung diamankan.

Dari pemeriksaan, petugas mendapati bahwa mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Kenyataannya, para WNA itu melakukan kegiatan pengobatan berupa pijat tradisional tanpa izin.

Hasil penelusuran Kompas.com, video terapi pengobatan Chris Leong banyak tersebar di Youtube. Para pasien terlihat datang dari berbagai kalangan seperti anak kecil hingga orang dewasa.

Chris pun mengaku, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyembuhkan satu orang pasien hingga ia bisa menangani puluhan bahkan ratusan pasien dalam satu hari.

Satu pasien yang datang untuk dipijat Chris dikenakan tarif Rp 4,5 juta. Dalam sehari, para WNA ini mengaku bisa mendapatkan penghasilan Rp 1 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/12/19385681/kasus-pijat-ilegal-wna-di-palembang-ini-imbauan-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke