Salin Artikel

76 Kukang Jawa Hasil Sitaan Polres Majalengka Siap Dilepasliarkan

Puluhan kukang tersebut rencananya akan dilepasliarkan kembali di alam bebas pekan depan.

Kukang atau Nycticebus Javanicus yang disita sebenarnya berjumlah 79 ekor. Sebanyak 76 ekor kukang Jawa dalam kondisi sehat, namun 3 ekor lainnya mati.

“Kami dapat dari Polres Majalengka sebanyak 79 ekor pada tanggal 9 Januari 2018. Kemudian mati 3 ekor, karena sakit, stres, dan juga dalam kondisi malnutrisi, dehidrasi, dan kekurangan makanan,” jelas Dokter Wendy Prameswari dari International Animal Rescue (IAR), Jumat.

Sebanyak 79 kukang jawa itu merupakan hasil penyitaan Polres Majalengka dari dua orang tersangka berinsial YY (47) dan YN (40) yang merupakan warga Cibodas, Majalengka.

Keduanya dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kukang yang menjadi barang bukti tindakan pidana tersebut dititipkan di kantor BKSDA di Cirebon. Sejumlah petugas BKSDA bersama dokter dan tim International Animal Rescue (IAR) kemudian langsung melakukan pemeriksan sekaligus penanganan kesehatan pada seluruh kukang. 

Kukang diberikan obat cacing, obat kutu, multivitamin, dan pakan untuk memperbaiki kondisi tubuhnya. Puluhan kukang itu rata-rata memiliki kondisi tubuh yang sehat, bergigi lengkap, dan memiliki potensi untuk dapat dilepasliarkan kembali secepatnya.

Pihaknya juga memasang chip pada seluruh kukang guna menandai bahwa mereka adalah kukang hasil penyitaan.

Hewan identik yang bergerak lambat ini sebagian besar masih alami dan liar. Oleh karena itu, Wendy menargetkan pelepasliaran dapat dilakukan pekan mendatang.

Temuan terbesar di Jawa Barat

Menurut Wendy, tangkapan yang berjumlah 79 ekor kukang jawa ini, masuk dalam kategori terbesar di wilayah provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pihaknya mendapat tangkapan sebanyak 34 ekor kukang dari Polda Jawa Barat pada tahun 2016 lalu.

“Untuk Kukang Jawa ini adalah nomor terbesar pertama. Karena sebelumnya terbesar 34 ekor di Polda Jawa Barat. Setahu saya, ini terbesar selama lima tahun terakhir. Se-Indonesia, ini tangkapan terbesar kedua, karena kami pernah mendapatkan 238 ekor kukang Sumatera di tahun 2018,” ungkap Wendy.

Keberadaan kukang sudah masuk dalam kategori critical and danger. Menurut Wendy, banyak orang ingin memelihara kukang karena lucu dan untuk obat-obatan.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah VI Tasikmalaya Didin Syarifudin juga menilai tangkapan kali ini merupakan terbesar pertama di Jawa Barat.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Jika mengetaui ada yang memelihara, sebaiknya segera melapor kepada BKSDA Jawa Barat.

Didin mengaku sudah melakukan sosialisasi mengenai satwa dilindungi ke sejumlah perguruan tinggi, pasar-pasar burung, media sosial, serta sejumlah media massa.

Hasilnya, Didin menemukan dan menerima penyerahan hewan dilindungi dari warga, seperti, buaya irian dan muara, elang, dan jenis burung. 

Didin bersama tim IAR akan terus memantau perkembangan kesehatan seluruh ekor kukang yang berada di kantor setempat. Mereka juga akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Jawa Barat terkait rencana pelepasliaran yang akan disebar di sejumlah daerah. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/12/11561881/76-kukang-jawa-hasil-sitaan-polres-majalengka-siap-dilepasliarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke