Salin Artikel

Viral Video Bagi-bagi Sarung dan Foto Istri Gubernur, Kepala Desa Dilaporkan

Dia dilaporkan setelah diduga membagi-bagikan selembar sarung, kalender dan foto caleg DPR RI kepada warganya di kantor desa setempat.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa dengan mengampanyekan salah satu caleg DPR RI yang juga merupakan istri Gubernur Sulbar, Andi Ruskati Ali Baal Masdar, ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit di media sosial.

Dalam video rekaman tersebut, warga berebut sarung di Kantor Desa Pappadangan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), Kamis (4/1/2019) lalu. Dalam rekaman video tersebut, diduga diselipkan stiker dan kalender yang bergambar salah seorang Caleg Andi Ruskati Ali Baal yang tak lain merupakan istri dari Gubernur Sulawesi Barat.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Panwas Kecamatan setempat. Setelah menelusuri, Panwascam kemudian meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten.

Kasus ini telah ditangani oleh tim sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Polewali Mandar.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Polewali Mandar Arham Syah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg dengan memanfaatkan aparat desa telah teregistrasi di Bawaslu Polman.

Bawaslu, lanjut dia, akan segera memanggil Kades tersebut untuk diperiksa.

"Kami akan panggil yang bersangkutan (kades) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu salah satu kades. Bawaslu akan kumpulkan dulu semua bukti dan masukan. Nanti kami lihat di sentra Gakumdu siapa saja yang akan dipanggil," ujar Arham.

Arham menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang ada, kepala desa tersebut terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 12 juta karena telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/10/12325871/viral-video-bagi-bagi-sarung-dan-foto-istri-gubernur-kepala-desa-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke