Salin Artikel

Alasan Jaksa Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.

Sebelum penangkapan, pihaknya mengaku sudah memantau dan membuntuti Wisnu Wardhana sejak tiga pekan terakhir.

"Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," terang Teguh.

Menumpangi mobil warna hitam dengan nomor polisi M 1732 HG, Wisnu ditangkap di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pukul 06.30 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis karena putra Wisnu menghalang-halangi penangkapan politisi Partai Hanura itu dengan berteriak, "Bapak... bapak...,".

Dalam penangkapan, mobil yang disopiri putra Wisnu itu menabrak motor yang ditempatkan di depan mobil sebagai penghalang.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Kasus ini merupakan rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/12470421/alasan-jaksa-tangkap-paksa-mantan-ketua-dprd-surabaya-wisnu-wardhana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke