Salin Artikel

Hamili Siswi SMP, Seorang Petani di Kupang Ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MT ditangkap karena menghamili NR (15), siswi salah satu SMP di wilayah itu.

"Pelaku MT diamankan penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur, Senin (7/1/2019) tadi malam sekitar pukul 18.00 Wita," ungkap Jules, kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019) malam.

Menurut Jules, korban selama ini tinggal serumah dengan MT dan istrinya sejak masih kecil.

Korban disetubuhi oleh pelaku sejak dua tahun lalu, ketika korban masih berusia 13 tahun atau baru tamat SD.

"Perbuatan bejat pelaku terhadap korban, sudah berulang kali tepatnya lima kali, di kebun tempat mencari pakan ternak (sapi)," ujar Jules.

Akibat disetubuhi, lanjut Jules, korban pun hamil. Hal itu diketahui setelah menjalani tes di puskesmas setempat.

“Pelaku MT saat ini telah diamankan di Polsek Amabi Oefeto Timur, Polres Kabupaten Kupang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Jules.

Atas perbuatannya itu, MT dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/08/22372561/hamili-siswi-smp-seorang-petani-di-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke