Salin Artikel

Dua Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap di Bandung

BANDUNG, KOMPAS com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi online melalui media sosial.

Keempatnya diamankan Minggu (6/1/2019) pagi di salah satu hotel dan apartemen di Kota Bandung.

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diduga berperan sebagai mucikari dan telah dinyatakan sebagai tersangka yakni IA (51) dan NA (33). Sedang dua orang lainnya yakni SR dan FI masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, para pelaku menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan media sosial seperti Twitter.

"Iya, secara online. Dua tersangka itu sebagai admin atau pun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," kata Rifai.

Saat ini, Satreskrim masih mendalami perkembangan kasus tersebut lebih lanjut. Namun, berdasarkan keterangan sementara, bisnis prostitusi online ini sudah berjalan dua tahun. "Dua tahun," singkat Rifai.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, kedua tersangka yang diduga sebagai mucikari ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti terhadap perbuatan keduanya.

"Masih dilakukan pemeriksaan, kita masih dalami agar kita tahu siapa jaringannya, siapa saja yang terlibat, sejauh mana kegiatan prostitusi online tersebut," sebut dia.

Ketika disinggung sejauh mana praktik prostitusi online ini, Irman belum dapat menjelaskan secara rinci lantaran masih dalam pendalaman.

"Masih didalami, apakah masih di sekitar kota Bandung atau antarpulau," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/23374291/dua-mucikari-prostitusi-online-ditangkap-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke