"Betul, mulai hari ini ditangani Polda Banten," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/1/2019).
Dia mengatakan, perkara dilimpahkan kepada Polda Banten atas pertimbangan kemampuan dan kekuatan penyidik yang dimiliki oleh Polres Cilegon.
Polda Banten, menurutnya, juga sudah pengalaman menangani kasus serupa, yakni kasus dugaan pungutan liar korban tsunami Selat Sunda oleh oknum di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
"Karena ini spesifik, spesialis, di Polda Banten kan ada subdit-subdit khusus yang menangani, lebih komprehensif nanti ditangani di Polda," ujar dia.
Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Cilegon dan telah diselidiki sejak Jumat (4/1/2019). Rizki menyebut, sejak saat itu telah diperiksa setidaknya 14 orang.
"Dua orang dari pihak korban, 12 dari RSKM," kata dia.
Seluruh yang diperiksa hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Perkembangan kasus terus dilakukan seiring perpindahan penanganan dari Polres Cilegon ke Polda Banten.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/19363531/kasus-korban-tsunami-bayar-rp-17-juta-di-rskm-dilimpahkan-ke-polda-banten