Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Nisan Makam di Kota Magelang

Pelaku berinisial Fkb (25), warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

"Fkb kami ringkus Jumat (4/1/2019) malam, di areal TPU Kampung Nambangan," jelas Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan, dalam keterangan pers, Sabtu (5/1/2019).

Kristanto mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat seorang warga Kampung Nambangan mendengar suara benturan berkali-kali di areal pemakaman, sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga tersebut mendekati sumber suara dan melihat Fkb sedang melakukan perusakan di dua nisan makam di TPU tersebut. Warga kemudian mendekati Fkb, lalu menegurnya.

"Saksi (warga) bertanya 'lagi ngapain, mas?' Fkb menjawab kalau dia hanya sedang main. Tapi saksi melihat Fkb memegang palu besi di tangan. Curiga, saksi dan warga lainnya langsung mengamankan Fkb keluar makam," papar Kristanto.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Magelang Selatan. Polisi segera mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, polisi mencocokkan keterangan saksi-saksi di TPU Nambangan, TPU Giri Darmoloyo dan TPU Kiringan serta TPU Malangan yang mengetahui ciri-ciri fisik terduga pelaku. Termasuk hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TPU Giri Darmoloyo.

"Dari hasil olah TKP di TPU Nambangan dan 3 TPU sebelumnya ternyata ada kesesuaian modus operandi yang digunakan pelaku. Keterangan saksi-saksi juga mengarah pada ciri-ciri fisik pelaku," ungkap Kristanto.

Pelaku sendiri, kata Kristano, telah mengakui perbuatannya merusak puluhan nisan di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan, sebelum beraksi di TPU Nambangan. Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka tunggal.

"Dia mengakui perbuatannya telah merusak nisan makam di 4 TPU, sendirian, total ada 23 buah nisan makam yang dirusak baik nisan non-muslim maupun muslim," paparnya.

Kendati demikian, polisi belum dapat menyimpulkan motif di balik perusakan tersebut. Polisi kesulitan karena pelaku lebih banyak diam saat diminta keterangan lebih dalam lagi.

"Hambatan kami, pelaku ini kalau ditanya banyak diam. Jadi kami belum bisa menyimpulkan motif perbuatannya. Kami akan berusaha semoga segera bisa terungkap," tandasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa bongkahan nisan, kayu salib yang rusak, palu besi, rantai, kawat-kawat hasil bongkaran makam.

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan mengamankan beberapa lembar ijazah sekolah yang sudah dilepas fotonya, termasuk KTP yang telah terpotong pada fotonya dan dokumen lainnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 406 dan atau pasal 179 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/05/17050151/polisi-tangkap-pelaku-perusakan-nisan-makam-di-kota-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke