Salin Artikel

Polisi Terbitkan DPO untuk 2 Pelaku Penculikan Sekeluarga di Aceh

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua tersangka pelaku penculikan satu keluarga di Aceh. Keduanya berinisial AR dan B, warga Aceh Tengah dan warga Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Kamis (3/1/2019) menyebutkan, seluruh jajaran Polres Aceh Timur telah diberikan detail informasi terkait kedua tersangka itu.

Selain itu, lewat Polda Aceh, wajah pelaku dan identitasnya juga sudah disebar ke seluruh jajaran Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara.

“Keduanya sudah diketahui identitasnya. Kami terus buru sampai ketemu dua pelaku lagi yang menculik satu keluarga di Aceh Timur. Sedangkan tiga lainnya berkasnya terus disiapkan oleh penyidik,” terang AKBP Wahyu.

Dia mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri ke Polres Aceh Timur. Jika pun tidak menyerah, maka polisi terus memburu pelaku penculikan itu.

“Baiknya menyerahkan diri saja, kita koordinasikan dengan polres lain memburu pelaku ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menembak satu keluarga di Aceh dan menangkap tiga pelaku yaitu SF (45) warga Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Bireuen, D (24) warga Desa Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Aceh Tengah dan TL (45) warga Desa Cot Cemeurut, Kecamatan Sunggai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Mereka menculik Ir, bersama istri dan dua anaknya dengan meminta tebusan Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/15132151/polisi-terbitkan-dpo-untuk-2-pelaku-penculikan-sekeluarga-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke