Salin Artikel

Korban Penculikan di Aceh Sempat Minta Ibunya Cabut Laporan Polisi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Ir, korban penculikan sekeluarga di Aceh sempat meminta ibunya, RD (49) mencabut laporan polisi di Polres Aceh Timur.

Permintaan itu disampaikan lewat pesan singkat pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (2/1/2019).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, korban merasa tertekan dan diancam dibunuh oleh pelaku penculikan. Sehingga, korban meminta orang tuanya mencabut laporan polisi. 

Kasus penculikan terhadap Ir dan istri serta dua anaknya berawal pada Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, IR bersama istrinya pamit pada orang tuanya ke rumah N (36) warga Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan mengambil uang hasil kerja sama bisnis mereka. Di rumah N ini pula, pelaku menculik satu keluarga.

“Korban sempat menginap 4 hari di rumah N itu. Karena N minta waktu untuk menyediakan uang hasil bisnis mereka, soal ini masih didalami,” kata Kapolres.

Lalu, Rabu (26/12/2018), sekitar pukul 15.30 WIB, lima pelaku penculikan menyekap Ir, istri dan dua anaknya. Korban sempat mengabari ibu korban bahwa mereka diculik.

Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta uang pada ibunya sebesar Rp 100 juta sebagai uang tebusan.

Jika uang tidak tersedia, maka mereka akan disekap dan tak diizinkan pulang. Saat itu juga ibu korban membuat laporan pada polisi.

Tim gabungan dari Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen dan Polda Aceh. membuntuti gerakan pelaku yang berpindah-pindah dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ke pedalaman Kecamatan Nisam dan Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Senin (31/12/2018) tim berhasil membebaskan korban dan menangkap 3 orang di rumah pelaku Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun.

Bersama ketiga pelaku juga disita barang bukti satu mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi BK 1760 CZ, dua ponsel, satu rantai beserta gembok, satu bendera Bulan Bintang dan satu obeng.

“Mereka dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.


https://regional.kompas.com/read/2019/01/02/19282511/korban-penculikan-di-aceh-sempat-minta-ibunya-cabut-laporan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke