Salin Artikel

PNS Pemprov Diduga Terlibat Suap Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil

Pria yang karib disapa Emil itu enggan terburu-buru mengambil tindakan sebelum ada ketetapan hukum yang jelas.

"Saya tidak akan melakukan dulu tindakan-tindakan tanpa ada data yang jelas. Itu (dugaan aliran dana) disampaikan pada fakta di persidangan, tapi butuh sebuah kepastian hukum dulu. Saya juga tidak mau zalim melakukan keputusan tanpa ada sebuah keyakinan atau fakta hukum," ucap Emil, Sabtu (29/12/2018).

Apalagi, kata Emil, ia sudah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak turut campur selama perkara berproses di persidangan.

"Semua kan arahan KPK, saya tidak boleh follow up macam-macam dulu sebelum selesai urusannya," kata dia.

Saat ini, Emil masih menunggu keputusan persidangan. Setelah ada ketetapan hukum, ia berkomitmen untuk memberi tindakan jika ditemukan ada pelanggaran prosedur dan hukum.

"Jadi saya serahkan pada persidangan dulu. Pada akhirnya di waktu yang tepat kami akan memberikan tindakan kepada mereka yang melakukan prosedur atau hukum di waktu yang tepat. Pasti akan ada tindakan jika terbukti secara hukum di waktu yang kita tentutkan," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwan yang dibacakan jaksa KPK, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman diduga menerima duit senilai 90.000 dollar Singapura (Rp 958,9 miliar) dari tersangka Fitradjadja Purnama dan Taryudi untuk mempercepat proses penerbitan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar pada November 2017.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/29/12091181/pns-pemprov-diduga-terlibat-suap-meikarta-ini-kata-ridwan-kamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke