Salin Artikel

Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus mengatakan, penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara Bahan bin Smith. Namun ada pertimbangan penyidik.

"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Kombes Pol Ikhsantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).

Saat ini, katanya, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap dua orang anak berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

"Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada Jaksa," katanya.

Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, pihak Polda Jabar menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni berinisial AG, BA, HA, HDI dan SG.

"Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari 5, bertambah 1 yaitu saudara MDS," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/27/15112141/polisi-pertimbangkan-penangguhan-penahanan-bahar-bin-smith

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke