Salin Artikel

Kasus Meikarta, Billy Sindoro Bantah Terlibat Suap Perizinan

Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap perizinan Meikarta dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (27/12/2018).

"Pak Billy menegaskan jika beliau tak terlibat dan tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan, turut melakukan atau, menyuruh melakukan memberikan uang atau hadiah kepada bupati atau Pemda Bekasi," ujar Penasihat Hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis.

Ervin mengatakan, Billy pun tak mengetahui soal adanya transaksi uang kepada sejumlah pejabat di Pemda Bekasi.

"Karena intinya Pak Bily sudah menyatakan tak terlibat sehingga tak tahu penyerahan uang atau hal mengenai pemberian uang itu," tambahnya.

Di tempat yang sama, Billy berkata jika ia bukan bagian petinggi Meikarta yang punya wewenang dalam kelangsungan proyek Meikarta.

"Saya bukan eksekutif Meikarta, tidak terlibat dan tak punya wewenang untuk urusan Meikarta," katanya.

Kendati begitu, Billy tak menampik jika ia mengenal sosok Bupati Neneng Hasanah Yasin.

"Saya kenal dengan bupati tapi dalam konteks untuk RS Siloam," singkatnya.

Sebelumnya, jaksa dari KPK mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp 19 miliar yang dikucurkan untuk menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin beserta jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Duit itu digelontorkan guna memuluskan urusan perizinan proyek Meikarta.

Dalam pembacaan surat dakwaan pekan lalu, jaksa KPK Yadyn mengatakan, terdakwa Billy Sindoro menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

Pemberian uang suap itu untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta, mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektar yang dibagi dalam 3 tahap.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/26/15404831/kasus-meikarta-billy-sindoro-bantah-terlibat-suap-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke