Salin Artikel

Kasus Suap Hakim, KPK Gelar Rekonstruksi di PN Semarang

Tim KPK tiba di PN Semarang sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di PN, tim KPK langsung bergerak menuju ruang ketua pengadilan. Setelah dari ruang ketua, tim KPK beralih ke ruang panitera.

Setelah memasuki dua ruangan itu, tim kemudian menggelar reka ulang di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di dalam kompleks pengadilan.

Kepala Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan, tim KPK telah memberitahukan tentang rencana rekonstruksi. Surat pemberitahuan diterima pada Senin (17/12/2018) lalu.

"Yang punya acara kan KPK. Kami sifatnya hanya mengantar (memfasilitasi),” ujar Eko.

Saat proses rekonstruksi, penyidik membawa satu pengacara inisial AHP, dan salah seorang panitera ANY. Sementara hakim Lasito, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, diganti dengan pemeran lain.

Ada 2 adegan reka ulang yang diperagakan. Reka ulang pertama digelar di halaman parkir PN Semarang. Saat reka ulang ini, pemeran hakim Lasito masuk ke mobil dengan membawa berkas.

Sementara satu adegan lain digelar di ruang Posbakum.

"Posbakum juga dulunya adalah ruang hakim," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) kemarin menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada PN Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. 

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji kepada hakim praperadilan di PN Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/23273131/kasus-suap-hakim-kpk-gelar-rekonstruksi-di-pn-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke